PT Jasamarga Gempol Pasuruan, dahulu bernama PT Transmarga Jatim Pasuruan, didirikan berdasarkan Akta Nomor: 57 tanggal 28 Juni 2010, yang dibuat di hadapan Retno Suharti, S.H., Notaris di Kraton, Pasuruan, yang telah disahkan berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-35558.AH.01.01 tahun 2010 tanggal 15 Juli 2010. Perseroan (melalui PT Jasa Marga) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Akta Nomor 195/PPJT/V/Mn/2006 tanggal 29 Mei 2006 dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai perwakilan Pemerintah dengan nilai investasi
Rp 1.800.000.000.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2010 tanggal 07 Mei 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol, pada tahun 2010 telah dilakukan evaluasi penerusan pengusahaan jalan tol untuk 24 ruas jalan tol, termasuk ruas tol Gempol-Pasuruan. Hasil evaluasi menyatakan bahwa pengusahaan jalan ruas tol Gempol-Pasuruan bisa diteruskan dengan diterbitkannya Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor: JL.01.03-Mn/268 tanggal 06 Juni 2011 perihal Penerusan Pengusahaan Jalan Tol Ruas Gempol-Pasuruan. Hal ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perubahan PPJT tanggal 07 Juni 2011 sebagaimana Akta Nomor: 05 dengan nilai investasi menjadi
Rp 2.767.736.725.000.
Pada tahun 2016 dilakukan Amandemen III PPJT tanggal 09 Agustus 2016 atas Akta Nomor: 05, yang mengubah total investasi menjadi Rp 4.031.122.937.667 perubahan nilai investasi tersebut diakibatkan adanya tambahan lingkup pekerjaan dan eskalasi akibat keterlambatan penyelesaian pengadaan tanah dengan masa konsesi selama 45 tahun.
Penambahan investasi tersebut berdampak pada perubahan struktur Modal Dasar Perseroan sebagaimana Akta Nomor: 09 tanggal 25 November 2016 yang dibuat dihadapan Dra. Ec. Inggriati Djojoseputro, S.H., Notaris di Surabaya yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-0023170.AH.01.02 tahun 2016 tanggal 05 Desember 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan PT Transmarga Jatim Pasuruan yang semula sebesar Rp 830.400.000.000 menjadi sebesar
Rp 1.210.000.000.000.
Pada tahun 2019, Perseroan melaksanakan Amandemen IX PPJT Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan melalui Akta Nomor: 03 tanggal 06 November 2019 dan Berita Acara Perubahan Rencana Usaha Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan Nomor: 38/BA/Pt.6/2019 tanggal 02 Agustus 2019. Amandemen ini akibat tambah lingkup Seksi 2 dan Seksi 3, sehingga mengubah total investasi menjadi sebesar
Rp 4.038.109.173.663 dengan masa konsesi 50 tahun, serta penyesuaian tarif khusus di 2021 dan 2023 sebesar 17%.
Dalam rangka pelaksanaan penyesuaian tarif khusus di 2021, dilaksanakanlah Amandemen X PPJT Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan melalui Akta Nomor: 01 tanggal 02 Juni 2021 dan Berita Acara Kesepakatan tentang Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan Nomor: 33/BA/Pt.6/2021 tanggal 24 Maret 2021. Berdasarkan Amandemen ini, total investasi menjadi sebesar
Rp 3.810.130.359.477 dan penyesuaian tarif khusus di 2021 dan 2023 sebesar 16,8%.